Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mengarahkan layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) dalam ranah pinjam meminjam (peer-to-peer lending/P2P) agar memberikan kemudahan akses terhadap pinjaman atau pendanaan bagi masyarakat.
“Penerbitan peraturan OJK mengenai fintech merupakan tindak lanjut komitmen OJK yang telah dicanangkan sejak 2016. Harapannya peraturan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, dalam acara sosialisasi peraturan OJK di Gedung Dhanapala, Jakarta, Selasa (14/2).
Dia mengatakan penerbitan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi merupakan panduan pelaksanaan bisnis fintech P2P yang sehat dan mampu melindungi konsumen.
POJK 77/2016 mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, pendaftaran perizinan, mitigasi risiko, pelaporan dan tata kelola sistem teknologi informasi.
“OJK berkeinginan agar ke depan pengaturan tentang fintech akan lebih lengkap dan komprehensif sehingga dapat mengatur seluruh aspek penyelenggaraan fintech,” kata Firdaus.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Dumoly F. Pardede, mengatakan pihaknya masih akan melakukan klasifikasi perusahaan yang teridentifikasi sebagai perusahaan rintisan fintech pinjam meminjam.
“Mereka bisa masuk ke regulasi 100-120 perusahaan,” ucap dia.
Dumoly sendiri memperkirakan segmen fintech pinjam meminjam mencakup sekitar 80 persen dari keseluruhan pemain di industri layanan keuangan berbasis teknologi.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan