Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian per tanggal 29 Juli 2016 lalu. Penetapan POJK ini bertujuan meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“POJK ini memberikan kemudahan akses bagi UMKM terkait pinjaman,” terang Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, di Jakarta, Selasa (4/10).
Bagi OJK, keberadaan POJK 31 memberikan landasan hukum dalam rangka pengawasan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian. Keberadaannya juga membangun usaha pegadaian lebih sehat sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa pergadaian.
Menurut Firdaus, secara umum POJK 31 mengatur mengenai bentuk badan hukum, permodalan, persyaratan dan prosedur perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, serta penyelenggaraan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Selain itu juga mengatur perusahaan pergadaian pemerintah, pelaporan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan, pengawasan dan pemeriksaan Perusahaan Pergadaian, serta pengenaan sanksi bagi Perusahan Pergadaian yang melanggar ketentuan dalam POJK tersebut.
“Dalam prosedur perizinan usaha, terdapat ketentuan yang berbeda bagi pelaku usaha pergadaian yang sudah existing sebelum POJK diundangkan dan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha setelah POJK diundangkan,” jelas Firdaus.
Ketentuan yang berbeda tersebut, bagi pelaku usaha pergadaian yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum POJK diundangkan diberikan opsi berupa permohonan pendaftaran. Permohonan pendaftaran diajukan kepada OJK paling lama 2 (dua) tahun sejak POJK ini diundangkan.
Mekanisme pendaftaran memberikan kemudahan bagi pelaku usaha pergadaian mengingat persyaratan bentuk badan hukum, permodalan dan lingkup wilayah usaha dikecualikan serta persyaratan administratif yang disampaikan relatif lebih mudah dan sederhana.
Kemudian, tambahnya, bagi pelaku usaha pergadaian yang telah memperoleh pendaftaran dari OJK, wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian swasta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak POJK ini diundangkan.
Sedang bagi pelaku usaha pergadaian yang akan melakukan kegiatan usaha setelah POJK ini diundangkan harus mengajukan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian kepada OJK. Dengan adanya POJK 31 pihaknya berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan produk dan jasa pergadaian.
“Sebelum adanya POJK ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai usaha pergadaian secara umum,” demikian Firdaus. (Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh: