Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Propinsi DKI Jakarta akan melakukan kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan membuat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengefektifkan pembuatan paspor di Jakarta.
Kerjasama ini hasil dari pertemuan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Endang Sudirman di Balai Kota Jakarta, Rabu (18/1).
“Saat ini (Kantor Imigrasi) yang di Jakarta Timur belum memenuhi standar karena orang harus kembali 4 kali untuk membuat paspor. Sementara dalam aturan kita, cuma wajib datang sekali saja untuk membuat paspor,” kata Endang.
Untuk mempermudah masyarakat, paspor yang sudah jadi proses pengambilannya bisa diwakilkan. Yakni dengan menggunakan surat kuasa. Ia berharap layanan pembuatan paspor di PTSP menjadi unit pelayanan paspor sehingga memiliki standar yang sama dengan Kantor Imigrasi.
“Mudah-mudahan nanti dapat kita tingkatkan jadi Unit Pelayanan Paspor. Sehingga bisa sama dengan imigrasi, mencetak paspor di situ, orang foto di situ, ambil paspor jg di situ,” kata dia.
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menambahkan, beban Kantor Imigrasi dapat terurai dengan dibentuknya PTSP. Ke depan, ia menginginkan PTSP ini dapat terbentuk di masing-masing Pemerintah Kota.
“Wali Kota perlu menyiapkan counter-counter pelayanan tersebut, sehingga nantinya bisa memberikan kemudahan warga Jakarta,” katanya.
Saat ini, tercatat baru satu PTSP yang telah membantu melayani paspor di wilayah Jakarta Timur. Pihak Pemprov disampaikan dia akan terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan diharapkan pada Februari mendatang PTSP dapat dioperasikan.
(Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh: