Medan, Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo akan menerapkan sistem antar jemput untuk mempermudah para pengungsi Sinabung.
Demikian dikatakan Komisioner KPU Karo, Rahel Sukatendel kepada wartawan, Selasa (8/12).
“Kemarin kan ada pengungsi yang mendapat dana jatah hidup untuk menyewa ladang, tempat tinggal dan kebutuhan hidup. Nah, mereka-mereka ini tidak lagi mendiami posko pengungsian sehingga terpencar-pencar karena menyewa tempat tinggal sendiri,” terang Rahel.
Menurut Rahel, sistem ini menjadi alternatif untuk memudahkan para pengungsi dalam memberikan suaranya pada Pilkada 2015.
Untuk itu, lanjut Rahel, pihaknya menyediakan sekitar 12 bus yang akan digunakan sebagai armada untuk menjemput dan mengantar para pemilih. Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada titik-titik pengungsian dimana seluruh pemilih dari kalangan pengungsi akan memberikan suara juga telah disiapkan.
Rahel menambahkan, sosialisasi antar jemput tersebut telah dilakukan dengan menentukan titik penjemputan.
“Jadi ada titik-titik penjemputan. Misalnya bus KPU 12 akan menjemput pemilih yang mengungsi dari desa Berastepu, Gamber, Kuta Tengah, Pintu Mbesi. Rutenya berarti Kabanjahe-Simpang Empat pulang pergi. Begitu juga dengan bus lain ada rute dan jamnya,” jelasnya.
Sementara itu, saat ini terdapat sekitar 11.464 pemilih dari kalangan pengungsi Sinabung yang terdaftar dalam DPT dan DPTb1 di Pilkada Karo 2015. Mereka akan mencoblos pada 28 TPS yang ditempatkan pada posko-posko pengungsi yang ditempatkan pada 16 titik tempat pengungsi terkonsentrasi.
Artikel ini ditulis oleh: