Jakarta, Aktual.co — Bursa Efek Indonesia (BEI) merencanakan untuk menerbitkan peraturan baru tentang obligasi atau sukuk (obligasi syariah) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan sektor energi, infrastruktur, dan energi baru yang terbarukan dalam mencari pendanaan ekspansi.
“Diharapkan, peraturan itu terbit pada tahun ini. Dalam peraturan itu nantinya perusahaan diperbolehkan untuk mengeluarkan obligasi atau sukuk meski belum ada penghasilan,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen di Jakarta, Jumat (20/2).
Misal, ia mencontohkan bahwa perusahaan di sektor energi itu berniat membangun pembangkit listrik namun belum menghasilkan pendapatan sehingga kesulitan untuk merealisasikan rencananya, dengan peraturan itu BEI berharap dapat membantu pencarian pendanaan sehingga infrastruktur di dalam negeri berjalan.
“Selain pembiayaan untuk sektor energi, infrastruktur serta energi baru yang terbarukan, bisa juga nantinya untuk pembiayaan biasa,” ucapnya.
Kendati demikian, Hoesen mengatakan bahwa perusahaan yang berencana menerbitkan obligasi atau sukuk dengan peraturan baru itu, wajib memiliki penjamin atau “guarantor” dalam merealisasikan rencananya.
“Harus ada yang ‘guarantor’. Dan yang menjadi ‘guarantor’ itu yang harus diperingkat oleh lembaga pemeringkat,” papar Hoesen.
Hoesen mengemukakan bahwa peraturan baru tentang obligasi itu dinsipirasi dari Peraturan Nomor I-A.1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang resmi diberlakukan pada 1 November 2014 itu.
“Semacam peraturan tambang yang baru, tetapi ini terkait obligasi,” katanya.
Hoesen juga mengatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan peraturan mengenai mekanisme penghapusan saham yang tercatat di BEI dengan mewajibkan pembayaran biaya.
“Nanti perusahaan yang ingin ‘delisting’ harus bayar. Sebelumnya pembayaran sukarela tapi ada minimalnya. Nantinya akan diatur berdasarkan nilai kapiotalisasi pasar. Draft peraturan masih dibuat,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















