“Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan Freeport akan berupa IUPK, bukan berupa KK. Ke depan tidak ada lagi KK, tapi IUPK. Ada stabilitas penerimaan negara yang besarannya akan lebih baik dari pada KK”, ujar Jonan.
Lalu Freeport juga diwajibkan membangun smelter yang proses pembangunannya diverifikasi oleh verifikator independen setiap 6 bulan.
“PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur”, pungkas Jonan.
Sebelumnya diketahui PP 1 ini pernah digugat oleh Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam, yang terdiri dari berbagai lembaga diantaranya Publish What You Pay (PWYP), Namun setelah melalui proses panjang, gugatan itu ditolak oleh MA.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby