“Saya bilang ini saya harus kasih DP 14 hari dan itu salah satu RS di Jakarta. Ya meskipun setelah 5 hari keluar mudah uangnya ditarik kembali, tapi menyiapkan DP tidak semua orang siap stand by cash,” katanya.

Ia nenuturkan, pemerintah sudah menyiapkan perlindungan sosial untuk Kesehatan (PBIJK). Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan pun sudah, 92,4 juta jiwa.

“Masyarakat sudah mendapatkan KIS, ini endorsement dari pemerintah, bahkan Bapak Presiden di awal-awal seringkali mendorong dan bahkan bersifat imperifatif kepada seluruh RS untuk menerima pasien PBIJK juga tetapi kita masih menemukan RS bahkan di Ibukota ternyata belum mengikuti program PBIJK,” jelasnya.

Khofifah menambahkan, ada dua hal dalam hal ini yakni law enforcement dari UU RS yang perlu dikawal dan perlu ditegakkan serta diberikan punishment kepada RS yang belum mengikuti UU tentang RS, yakni UU Nomor 44 tahun 2009.

“Kedua, mendorong maksimalisasi kepesertaan PBIJK bagi rumah sakit-rumah sakit apakah RS Swasta atau RSUD, karena ada juga RSUD yang belum menjadi mitra BPJS Kesehatan,”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu