Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kepemilikan aset mantan Ketua Komisi I DPRD DKI Jakarta, Muhamad Sanusi. Tersangka kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Reklamasi Teluk Jakarta ini asetnya ditelusuri karena pernah menjadi agen pemasaran Thamrin City proyek yang juga milik Agung Podomoro Group penyuap dalam kasus reklamasi.
“Itu hanya pencocokan aja dimana klien saya pernah mendapat hak eksklusif penjualan di Thamrin City,” kata Krisna, saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik, Sabtu (14/5).
Krisna mengaku klienya pernah lama bekerja sebagai agen pemasaran Thamrin City. Proyek ini digarap oleh PT Jakarta Realty. Perusahaan yang didirikan oleh BUMD DKI Jakarta yakni Jakarta Propertindo Agung Podomoro Group.
Penelusuran Aktual.com Sanusi bekerja sebagai agen pemasaran Thamrin City pada tahun 2005. Ia menjabat sebagai Direktur Marketing PT Citicon Mitra Tanahabang, perusahaan ini digandeng oleh PT Jakarta Realty untuk memasarkan Thamrin City.
Namun kinerja PT Citicon Mitra Tanahabang tidak memuaskan. Target penjualan tidak tercapai. Penelusuran aset Sanusi ini terungkap saat KPK melakukan pemeriksaan pada Direktur Legal PT Agung Podomoro Land, Miarni Ang pada Kamis (12/5).
Dalam pemeriksaan tersebut Miarni memang diminta untuk memberikan data kepemilikan aset Sanusi di Agung Podomoro.
“Penyidik KPK telah minta kepada kami data-data atau dokumen kepemilikan aset atau properti atas nama MS, baik yang atas nama yang bersangkuta maupun orang-orang lainnya, berikut surat pemesanan, PPJB, kwitansi, rekening koran perusahaan, dan dokumen-dokumen lain terkait transaksi pemesanan atau jual beli,” papar Miarni, di gedung KPK Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh: