Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli menilai bahwa sepak terjang PT Freeport dalam upaya melanggengkan penguasaan sumber daya alam di bumi Indonesia menyimpan kebusukan dan kebobrokan.
Rizal Ramli menyebut Kontak Karya (KK) kedua yang ditandatangani pada Tahun 1991 dinyatakan cacat hukum karena perusahaan asal Amerika Serikat tersebut melakukan upaya untuk menyogok Menteri Pertambangan kala itu.
“Kontrak Freeport yang kedua ditandatangai Tahun 1991 cacat hukum, karena Menteri pertambangan Indonesia waktu itu disogok dengan saham 10 persen,” kata Rizal di Hotel Borobudur Jakarta, ditulis Minggu (5/3)
Sebab itulah lanjut Rizal, Isi kontrak tersebut tidak banyak berubah dari KK pertama yang ditandatangani pada tahun 1967 yang memang dirasa tidak berkeadilan.
“Oleh karena itu, syarat-syarat kontrak yang kedua itu tidak berbeda dengan kontak pertama tahun 1967. Namun kemudian Presiden Soeharto mengetahui dan marah sekali karena Menteri Pertambangannya main sendiri dan menerima sogokan. Akhirnya diperintahkan Bob Hasan untuk mengambil saham yaang 10 persen itu,” ungkap Rizal.
Namun, dalam kondisi saat ini, Rizal Ramli menuntut kepada semua pihak agar bertindak adil dalam pengelolaan kekayaan alam milik negara.
“Ini yang sering saya sampaikan, sudahlah jangan tipu-tipu lagi, kita ini sudah pintar semua. Kawan kita dari Papua sudah banyak yang pintar-pintar. Adik-adik kita dari Papua banyak menang lomba ilmiah olimpiade. Artinya cerdas-cerdas asal diberi kesempatan,” tandasnya.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka