Ilustrasi pernikahan dini
Ilustrasi pernikahan dini

Palangkaraya, Aktual.com – Pernikahan anak usia dini dapat berkorelasi terhadap perceraian karena ketidakmatangan memasuki dan membina suatu keluarga.

“Perceraian di kalangan keluarga menikah dini memang tinggi, bukan secara umum perceraian Kalimantan Tengah tinggi ya, itu kalau yang pernikahan dini tingkat kemungkinan bercerai lebih tinggi daripada yang normal,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perempuan Kalimantan Tengah Rian Tangkudung di Palangkaraya, Jumat (14/12).

Ia mengatakan pernikahan anak usia dini berhubungan erat dengan perceraian keluarga, di antaranya karena secara mental, kondisi psikologis belum siap, fisik belum matang, apalagi ekonomi yang belum kokoh.

Rian mengatakan pemberian pemahaman kepada para orang tua juga dilakukan agar mereka memahami dampak pernikahan anak usia dini pada masa depan anak-anak mereka. “Kita akan berikan penjelasan, masalah ekonomi, masalah fisik, jelaskan banyak hal, kebanyakan bisa nurut kok,” tuturnya. Pendekatan persuasif tentu dilakukan kepada masyarakat untuk mengubah pola pikir mereka. “Masih bisa diubah ‘mindset’, kita percaya masyarakat kota bisa dijelaskan, yang penting promotifnya terstruktur dengan baik, berkelanjutan jangan angin-anginan,” ujarnya.

Pernikahan dini dapat menyebabkan anak yang dilahirkan cacat karena alat reproduksi calon ibu belum sempurna, hal itu sekaligus meningkatkan risiko kematian ibu pada saat melahirkan.

Selain itu, katanya, meskipun ibu dan bayi selamat dalam proses persalinan, kondisi psikologis ibu yang masih anak-anak belum siap untuk mendidik anak mereka sendiri menjadi orang dewasa yang berkualitas.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia perkawinan anak.

“Kami mengapresiasi MK yang memberikan ‘lampu hijau’ untuk merevisi Undang-Undang Perkawinan agar bisa mencegah perkawinan anak,” kata dia.

Menteri Yohana berencana menaikkan usia perempuan dan laki-laki yang siap menikah, sehingga anak-anak berusia dini seperti 16 tahun bisa dicegah untuk masuk dalam pernikahan.

Putusan MK yang disiarkan pada Kamis (13/12) secara tertulis itu, memerintahkan DPR untuk merevisi Undang-Undang Perkawinan tentang batas usia perkawinan anak.

Dalam putusannya, MK menyebut Indonesia telah masuk dalam kondisi darurat karena perkawinan anak semakin meningkat. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017, sebaran angka perkawinan anak di atas 25 persen ada di 23 provinsi.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: