Cianjur, aktual.com – Perkawinan sesama jenis di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, dipastikan sebagai pernikahan tanpa catatan resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan berstatus nikah siri. Bahkan, para calon mempelai perempuan juga tidak menyadari bahwa calon mempelai laki-lakinya sesungguhnya adalah seorang perempuan.

“Pernikahannya secara siri,” ujar Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Dadang Abdullah, kepada wartawan, Ahad (10/12).

Walaupun demikian, berdasarkan informasi yang diterima, pernikahan siri antara CH (mempelai perempuan) dan AD (mempelai laki-laki yang ternyata perempuan) diadakan dengan meriah di rumah CH di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, pada tanggal 28 November 2023.

Namun, Dadang memastikan bahwa pihak KUA tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam pernikahan tersebut. Barulah beberapa hari setelah pernikahan pada hari Ahad (3/12), identitas sebenarnya AD sebagai seorang perempuan terungkap.

Selain diungkapkan oleh mempelai perempuan, Dadang mengatakan bahwa warga juga mulai mencurigai penampilan AD yang terlihat seperti seorang wanita. Ketidakpercayaan semakin bertambah saat warga menanyakan identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) AD, namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya.

Dadang menyatakan bahwa terbongkarnya penyamaran AD telah menciptakan kehebohan di kalangan warga karena peristiwa tersebut menandakan terjadinya pernikahan sesama jenis. Di sisi lain, keluarga mempelai perempuan merasa tertipu karena AD menyatakan diri sebagai seorang lelaki.

Dikatakannya bahwa di masa mendatang, KUA setempat akan meningkatkan upaya pembinaan kepada warga untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa. Fokus utamanya akan diberikan pada kepastian identitas calon mempelai.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain