Ahli hukum pidana, JM Muslimin - Unsur Delik Penistaan Agama. (ilustrasi/aktual.com)
Ahli hukum pidana, JM Muslimin - Unsur Delik Penistaan Agama. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 telah memenuhi unsur delik penistaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.

Ahli hukum pidana, JM Muslimin tak bisa memungkiri kalau pernyataan Ahok saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu seolah menghina agama Islam.

“Jadi prinsipnya bahwa kalau diusut secara prosedur, baik itu formil maupun materil memang harus diakui bahwa (pernyataan) Ahok telah memenuhi unsur itu (penistaan agama),” jelas Muslimin saat dihubungi aktual.com, Selasa (25/10).

Dijelaskan ahli dari UIN Syarif Hidayatullah, unsur sederhana delik penistaan agama ialah jika seseorang menyinggung dengan kata-kata negatif salah satu keyakinan yang bukan keyakinannya di depan publik.

“Sebenarnya masalah penistaan agama ini kan kaitannya dengan masalah penghinaan keyakinan orang lain, dan itu dilakukan tidak dalam rangka kajian. Kajian itu maksudnya dakwah internal antara para pemeluk agama, tapi dilakukan di depan publik,” papar dia.

Kendati demikian, ia tak bisa mengesampingkan bahwa kasus yang sedang membelit Ahok ini rentan dengan politisasi. Sebab, waktu kejadiannya yang dekat dengan penyelenggaraan Pilkada DKI 2017.

Ada kekhawatiran tersendiri yang ia bayangkan. Sementara, jika dilihat dari sisi kebhinekaan, pernyataan calon Gubernur usungan PDI-P, Golkar, NasDem dan Hanura ini memang tidak sepatutnya disampaikan.

“Di sisi lain interelasinya dengan faktor-faktor yang lain kan sangat besar, sehingga tentu masuk akal kalau ada kekhawatiran dalam kaitannya dengan merusak kebhinekaan. Sekaligus juga bisa jadi menjadi sebuah huru-hara politik,” jelasnya.

“Satu sisi memang ada hal yang berkaitan dengan unsur yang terkait dengan penistaan, juga ada konteks sosial politik yang sedang dalam posisi yang menghangat. Prinsipnya butuh kehati-hatian,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kemarin Ahok telah memberikan klarifikasinya kepada pihak Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait pernyataannya di Kepulauan Seribu, akhir bulan lalu.

Menariknya klarifikasinya ini dia sampaikan tanpa adanya surat pemanggilan dari pihak Kepolisian, dan dilakukan setelah pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

 

*Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: