Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). Sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan dua orang saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir Ramadhan. Media Indonesia-Pool/MI/RAMDANI
Ketua Umum FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab menjadi saksi di persidangan ke-12 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorum Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/17). Pada sidang ke-12 kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ketua Umum FPI, Habib Riziek Shihab dan Ahli pidana dari MUI, Abdul Chair Ramadhan. Sindonews.com-POOL/Isra Triansyah

Jakarta, Aktual.com – Ahli agama Islam, Habib Rizieq Shihab punya pandangan sendiri tentang pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51, saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Rizieq menegaskan, Al Maidah ayat 51 merupakan suatu surat dalam Al Qur’an yang langsung disampaikan Allah kepada Rasulullah Nabi Muhammad SAW, isinya bahwa Allah melarangan umat Islam untuk memilih pemimpin non muslim.

“Ayat tersebut nabi yang menyampaikan kepada para sahabat. Ayat tersebut turun dari Allah. Allah yang menerangkan kepada nabi bahwa umat Islam tidak boleh mengangkat orang yahudi dan nasrani sebagai pemimpin mereka,” tegas Rizieq, saat bersaksi dalam sidang kasus penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).

Kemudian, Nabi Muhammad SAW kembali menjelaskan isi surat Al Maidah ayat 51 kepada umat Islam. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini menekankan, dalam memberitahukan isi surat tersebut tak ada satu pun kebohongan.

“Saat Allah menyampaikan kepada nabi, Allah tidak berbohong. Nah kemudian, Nabi menyampaikan kepada para sahabat, nabi juga tidak berbohong. Ketika sabahat menyampaikan kepada tabi’ in, sahabat juga tidak berbohong. Tabi’in menyampaikan ke tabi’ut tabi’in, tabi’in juga tidak berbohong, dan seterusnya. Sampai ulama di zaman ini,” tegasnya.

Sejak surat tersebut diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, hingga saat ini kandungannya pun tidak berubah, tetap melarang umat Islam menjadikan non muslim sebagai pemimpin.

“Jadi, ulama-ulama di zaman ini manakala mereka menyampaikan surat Al Maidah ayat 51 tersebut, mereka tidak berbohong,” terangnya.

Sehingga, menurut Rizieq, pernyataan Ahok yang menyatakan ‘jangan percaya sama orang’ yang menggunakan surat Al Maidah ayat 51, universal. Pendapatnya, orang yang dimaksud bisa merujuk pada Nabi Muhammad SAW.

“Jadi, kalau terdakwa mengatakan jangan percaya sama orang yang menggunakan surat Al Maidah 51, maka kata jangan percaya sama orang ini mencakup siapa saja manusianya yang menyampaikan surat Al Maidah 51, dari mulai nabi, sahabat, tabi’in, begitu juga para ulama,” pungkasnya.

[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid