Jakarta, Aktual.com — Ketua fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juaini mengimbau agar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak mengeluarkan pernyataan yang mengandung SARA menjelang Pilkada 2017.
“Jangan mengeluarkan pernyataan yang agresif terkait nilai ajaran agama tertentu, apalagi dengan menyinggung aqidah ajaran umat Islam,” kata Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juaini di Jakarta, Selasa (11/10).
Ahok menyampaikan pidatonya sebagai Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu pada Rabu (28/9). Pidato tersebut berisi paparan program kerja Ahok di kepulauan paling Utara DKI Jakarta. Namun, dalam pernyataan tersebut Ahok menyebut surat Al-Maidah 51 adalah bohong.
“Pernyataan Pak Basuki soal Surat Al-Maidah ayat 51 tidak pada tempatnya, provokatif, arogan dan tidak sejalan dengan upaya menghadirkan toleransi dan harmonisasi dalam kehidupan beragama. Juga tidak sejalan dengan upaya mewujudkan demokrasi yang damai dan kondusif.”
Untuk menyelesaikan polemik pernyataan Ahok tersebut, Jazuli mendukung langkah sejumlah pihak dan ormas untuk menempuh jalur hukum dan mendorong kepolisian memproses dan menegakkan hukum secara adil.
Selain dari Fraksi PKS, DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama, yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. HAMI berpendapat jika terbukti maka Ahok akan terkena sanksi hukuman pidana penjara.
Ahok terancam melanggar Pasal 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Ketua DPD HAMI DKI Jakarta Aldwin Rahadian meyayangkan, pejabat publik setingkat gubernur memberikan pernyataan yang tidak kontekstual tetapi juga menghakimi iman dan kepercayaan umat beragama, memprovokasi dan membuat kegaduhan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu