Jakarta, Aktual.com – Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) menduga adanya pelanggaran kampanye pemilu oleh tim sukses pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam acara Selasa-an yang telah diselenggarakan baru-baru ini.
Terlebih dalam rekaman video yang tersebar di media online, politikus senior dari Partai Amanat Nasional Amien Rais, yang juga merupakan anggota dewan pembina Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi telah dengan sengaja menyebutkan “Presiden Joko Widodo merupakan Presiden Bebek Lumpuh”.
“Bahwa ungkapan “Presiden Bebek Lumpuh” yang disampaikan pada menit ke 1.39 dari video yang berdurasi 01.58 ini merupakan perbuatan pidana pemilu sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” kata anggota Japri, Widodo Darma dalam siaran persnya, Kamis (17/1).
Ungkapan yang disampaikan oleh Amien Rais tersebut, lanjut dia, merupakan ungkapan sarkasme yang menghina dan provokatif. Sehingga, kata dia, bukan merupakan suatu pendidikan politik, melainkan ungkapan yang dapat menimbulkan konfik horizontal ditengah masyarakat yang mencintai dan mendukung Presiden Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia.
“Oleh karena itu, kami Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) berharap kedepan materi kampanye disampaikan dengan semangat menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas agama dan jati diri bangsa, meningkatkan kesadaran hukum dengan memberikan Informasi yang benar dan menjalin komunikasi yang sehat antar peserta kampanye,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin