Agak lucu, kata dia jika misalkan prajurit TNI dijadikan penyidik, kemudian melakukan penangkapan dan melakukan penyidikan terhadap terduga teroris. “Karena ini akan menjadi suatu kecacatan hukum ya.”
Menurut dia, saat ini mengacu pada Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 itu bisa dilibatkan dalam upaya pemberantasan terorisme atas dasar keputusan politik negara dan tidak ada yang melarang atau menghalangi TNI ikut berantas terorisme asalkan ada keputusan politik negara.
“Kedepannya praktiknya, maksudnya bisa saja asalkan ada permintaan dari penegak hukum kepolisian. Maka TNI bisa saja terlibat pemberantasan terorisme.”
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu