Ketua KPK, Agus Rahardjo kemarin mengungkapkan kalau pihaknya sedang mengkaji penggunaan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk menjerat sejumlah anggota Pansus Angket KPK.
“Kami sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (Pasal terkait) ‘obstruction of justice’ ini dapat kami terapkan,” jelas Agus, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Laporan: M Zhacky
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby