Jakarta, Aktual.com – Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi menyatakan sikap terkait dengan pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal, Ahok saat ini berstatus sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Menurut mereka, berdasarkan siaran persnya yang diterima di Jakarta, Minggu (12/2), tidak diberhentikannya Ahok sebagai Gubernur DKI, Presiden Joko Widodo telah melakukan tindakan diskriminatif dan pelanggaran undang-undang.
“Pada kasus mantan Gubernur Banten dan Sumatera Utara, pasca keluarnya Surat Register Perkara yang menyatakan kedua Gubernur tersebut sebagai Terdakwa, Presiden Jokowi langsung mengeluarkan Surat Pemberhentian Sementara,” kata siaran persnya mereka.
Berikut pernyataan sikap Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi:
1. Mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang tidak memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI, dalam status dia saat ini sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama.
2. Menyerukan dan meminta kepada DPR RI untuk segera menggunakan Hak Angketnya untuk melakukan penyelidikan terhadap Presiden yang telah secara terang-terangan tidak melaksanakan perintah UU.
3. Meminta Presiden Jokowi untuk lebih cerdas dalam memahami dan memaknai arti kata terdakwa dan tertuntut. Dan meminta kepada Presiden untuk tidak menyesatkan cara berpikir publik dengan menyatakan melalui Mendagri Tjahjo Kumolo “akan tetap mempertahankan posisi Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sampai Jaksa mengajukan tuntutannya”.
4. Kami menduga pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI di tengah tahapan pemilukada yang belum selesai dan dalam status dia sebagai terdakwa ini, adalah jalan untuk menuju kecurangan yang Massif.
5. Mendesak kepada seluruh penyelenggara Pemilukada (KPUD dan BAWASLU DKI) untuk tegas menyikapi diangkatnya kembali Ahok sebagai Gubernur ini.
Artikel ini ditulis oleh: