Jakarta, Aktual.Com-Per 5 Januari 2017, Pemerintah secara bersamaan resmi menetapkan harga baru Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Tarif Tenaga Listrik (TTL). Untuk BBM, jenis Pertamax, Pertalite, dan Dexlite yang mengalami kenaikan sebesar Rp 300 Per liter. Jenis Pertamax dari Rp 7.750 per/liter menjadi Rp 8.050 per/liter, jenis Pertalite dari RP 7.050 menjadi Rp 7.350, dan jenis Dexlite dilepas di harga Rp 8.500 per/liter di wilayah DKI, Banten dan Jabar serta Rp 8.500 per/liter untuk DIY, Jateng, dan Jatim.

Sedangkan TTL, terdapat penambahan satu golongan tarif baru, yaitu pengguna dengan daya 900 VA yang tarifnya dinaikkan secara bertahap. Selain itu sehari berselang, Pemerintah juga meminta kenaikan tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang meroket hingga 300 %.

Kebijakan kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB ini tercantum dalam Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Khusus kenaikan TTL akan berdampak pada 18,9 juta pengguna golongan 900 VA masuk dalam kategori rumah tangga tidak mampu. Kebijakan kenaikan ini semua tentunya akan menimbulkan angka inflasi meningkat tajam. Karena sejumlah bahan pokok dan lain-lain akan menyesuaikan kenaikan tersebut otomatis dunia usaha akan melakukan efesiensi dan menaikkan harga.

Akibatnya adalah terjadi pemangkasan pendapatan yang melemahkan daya beli masyarakat. Merespon kebijakan Pemerintahan Era Jokowi itu, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Medan menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah di awal tahun ini menjadi “Kado Terindah” oleh Jokowi untuk (kembali) mencekik wong cilik.

Bagaimana tidak? kenaikan ini tentunya akan berdampak langsung kepada masyarakat golongan menengah kebawah. Selain itu, dalam memutuskan kebijakan ada ketidaktegasan dari pemerintah soal siapa yang bertanggung jawab atas ini semua. Para lembaga negara dari Kepolisian, Kementrian terkait sampai Presiden saling melempar tanggung jawab. Hal ini menunjukkan adanya komunikasi yang kurang baik dalam internal pemerintah
.
Berangkat dari alasan-alasan dan realitas objektif yang disampaikan diatas, maka dengan ini KAMMI Daerah Medan menegaskan sikap seperti berikut :

Pertama. KAMMI menolak keputusan pemerintah menaikkan harga TTL, BBM, dan PNBP dan menghimbau pemerintah untuk meninjau ulang keputusan itu.

Kedua, KAMMI mengajak seluruh elemen masyarakat dari kalangan mahasiswa, buruh, petani, dan lain-lain untuk saling bersinergi menekan pemerintah agar mengindahkan suara rakyat kecil yang mendapat imbas atas kenaikan harga TTL, BBM, dan PNBP.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat agar dapat diperhatikan dan digunakan sebagaimana mestinya.

Medan, 9 Januari 2017
Tertanda,
Ketua Umum PD KAMMI Medan,
Ahmad Taufiq Tambunan, S.Pd

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs