MenkumHam Yassona Laoly (kanan) berdiskusi dengan Kepala BIN Sutiyoso (kiri) saat mengikuti Rapat Terbatas membahas Penyelundupan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (16/3). Presiden menegaskan agar kementerian terkait agar membuat langkah kongkrit untuk mencegah serta menindak kejahatan penyelundupan seperti barang industri, produk pertanian, daging, perikanan, elektronik, serta penyelundupan narkoba, dan aparat yang mendukung atau melindungi kejahatan tersebut akan ditindak tegas sesuai Undang-undang. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/nz/16

Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dinilai ‘kecolongan’ lantaran membiarkan Arcandra Tahar diangkat menjadi Menteri ESDM. Padahal, soal kewarganegaraan seseorang jadi salah satu kewenangannya.

Tapi sayangnya menurut Direktur Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutanen, Yasonna justru seolah tak menyadari kesalahannya itu dan malah membiarkan Arcandra masih berstatus sebagai WNI.

“Penjelasan (Yasonna) ini membubarkan hukum dari seorang Menteri hukum. Yasonna Menteri hukum yang menghancurkan paham hukum,” ketus Ferdinand, saat diminta menanggapi, Selasa (16/8).

Ferdinand melihat, sebagai seorang Menteri hukum politikus PDI-P itu harusnya bertindak sesuai aturan. Padahal, sambung dia secara jelas tertuang bahwa status kewarganegaraan seseorang otomatis tidak berlaku jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

Demikian terkutip jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf. Yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 pada Pasal 31 ayat 1.

“Bukan malah menyiasati hukum agar tidak terjadi penegakan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Yasonna sendiri mengakui bahwa Arcandra memang berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat. Dia juga mengamini kalau status WNI Arcandra belum dicabut.

“Kalau itu iya iya (punya paspor AS), tapi legal formalnya (status WNI) belum dicabut,” kata Yasonna kepada wartawan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (15/8).

Berdasarkan catatan yang dihimpun, Arcandra resmi memiliki paspor AS sejak 5 April 2012 atau 4 tahun sebelum Arcandra ditunjuk sebagai Menteri ESDM oleh Jokowi.

(M. Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan