Jakarta, Aktual.com — Politikus senior PDI Perjuangan Effendi Simbolon menanggapi kritis sikap pemerintah melalui kementerian ESDM, yang memperpanjang izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia.
Padahal sesuai dengan ketentuan Undang-undang Minerba, ekspor tersebut tidak boleh dilakukan Freeport per 2014 lalu.
“Presiden seharusnya yang bertangggungjawab, karena real adanya pelanggaran terhadap UU Minerba, Sudirman (said) itu hanya kacung saja. Presiden lah yang sudah melanggar Undang-Undang,” kata Effendi, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (10/2).
Menurut dia, seharusnya DPR bersikap dengan melayangkan hak menyatakan pendapat (HMP) kepada presiden karena sudah jelas ada pelanggaran terhadap undang-undang, yang sama artinya presiden melanggar sumpah jabatan.
“Dia (presiden) jelas-jelas secara nyata dan sadar melanggar UU dan melanggar sumpah jabatannya, sesuai UU dasar dan itu bisa berujung pada impeachment terhadap presiden,” tandas anggota komisi I DPR RI itu.
Untuk diketahui, berikut bunyi sumpah presiden saat dilantik:
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturanya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang