Jakarta, Aktual.com – Perpanjang atau tidaknya kerja Pansus angket KPK yang akan berakhir pada 28 September tergantung laporan yang diberikan pimpinan Pansus pad rapat Paripurna nanti.

Demikian disampaikan Anggota Pansus Angket Arsul Sani, Senin (4/9). Dari laporan itu, sambung dia, baru kemudian fraksi-fraksi akan menentukan sikap terhadap masa kerja panita angket tersebut.

“Tentu nanti fraksi- fraksi itu akan melihat dan menentukan sikapnya setelah melihat laporan pansus. Sekarang kan belum ada. Maka masing-masing internal fraksi akan rapat menyikapi. Nah sikapnya seperti apa ya tergantung itu,” kata Arsul di Komplek Parlemen, Senayan.

Menurut dia, kinerja Pansus hingga saat ini sudah selesai 80 persen sehingga sisa waktu yang ada bisa untuk menyelesaikan 20 persen kerja yang belum tuntas.

“20 persen itu kami selesaikan pada masa sidang ini, berarti tidak perlu diperpanjang masa kerjanya,” ujar anggota komisi III DPR RI itu

Dikatakan politikus PPP itu, 20 persen kerja pansus yang belum selesai meliputi masih meninggu audit kerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait KPK.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Wisnu