Jakarta, Aktual.com — Sejumlah pihak menilai, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) harus berani mengambil sikap terhadap PT Freeport Indonesia.
Pengelolaan Freeport yang selama ini dkuasai oleh pihak asing dianggap mencederai amanat konstitusi.
Berakhirnya izin perpanjangan aktifitas ekspor konsentrat Freepot pada akhir Januari 2016 dianggap sebagai momentum yang tepat bagi Menteri ESDM, Sudirman Said untuk tidak lagi memberikan izin perpanjangan.
Analis Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI), Dani Setiawan mengungkapkan, sudah saatnya pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM menolak perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada Freeport.
Beberapa alasan yang dikemukan oleh Dani Setiawan diantaranya, pertama, sesuai dengan amanat konstitusi pasal 33 UUD 45 bahwa kekayaan alam harus dikuasai dan dikelola oleh negara.
“Dalam hal ini pemerintah harus hadir mengelola Freeport untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ucap Dani kepada Aktual.com, Selasa (12/1).
Selain karena amanat konstitusi, Dani menilai Sumber Daya Mineral (SDM) tanah air saat ini sudah mampu mengelola Freeport tanpa harus melibatkan pihak asing.
“Sumber daya manusia Indonesia sudah siap mengelola tambang besar seperti di Papua,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Dani, selama ini Kontrak Karya Indonesia denga Freeport dibuat tidak adil dan merendahkan kedaulatan nasional.
Belum lagi Freeport selama ini dianggap tidak kooperatif dan cenderung memperlambat proses renegosiasi dengan pemerintah.
“Jadi tidak ada alasan lagi. Izin perpanjangan ekspor konsentrat Freeport tidak usah diperpanjang lagi,” lanjut Dani.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan