Petugas PLN Distribusi Jakarta Raya Area Bandengan bersiap memasang kabel tegangan tinggi saat pemasangan jaringan baru di Stasiun Pompa Air Pasar Ikan, Jakarta Utara, Kamis (10/12). Sebagai antisipasi datangnya musim hujan PLN melakukan penguatan sistem cadangan pasokan listrik ke sejumlah stasiun pompa di Jakarta Utara dengan membangun jaringan baru sepanjang 5,9 km dengan 170 tiang yang sumber listriknya dipasok dari Gardu Induk Muara Karang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/15.

Jakarta, Aktual.com – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) secara resmi mengumumkan perubahan jadwal submit dokumen untuk tender proyek pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Jawa I yang semula 25 Juli pekan depan menjadi 25 Agustus 2016. Ini menjadi perubahan kedua setelah sebelumnya submit dokumen untuk proyek 2×800 MW ini ditetapkan di awal pada 10 Mei 2016.

Perpanjangan ini diapresiasi secara positif peserta tender karena menunjukkan keseriusan PLN untuk memberikan kesempatan lebih banyak peserta tender yang lebih siap. Apalagi sempat terpotong libur lebaran. Ujung dari perpanjangan ini diharapkan PLN bisa mencari peserta tender yang terbaik dan harga yang lebih kompetitif.

Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa mengkritisi kebijakan PLN tersebut. Ia khawatir perpanjangan ini membuat tata waktu target pencapaian proyek 35ribu MW milik pemerintah ini menjadi terganggu. Dampak yang terasa juga bagi publik karena kesiapan electricity-nya menjadi terhambat.

“Kalau saya lihat apa yang dilakukan PLN ini sangat jauh dari praktik yang wajar dan benar, apalagi proyek listrik ini berisiko tinggi, tapi dikelola dengan cara yang penuh ketidakpastian,” ujar Feby, di Jakarta, Kamis (19/7).

Ketidakpastian, bagi para peserta tender, terutama IPP, tentu saja jadi kendala karena sebagai pelaku bisnis mereka harus mengubah banyak hal. Padahal sebelumnya sudah melakukan market sounding, analisa pasar, mencari rekanan, hingga hitungan bisnis. Semua akan buyar jika proses itu mundur tiba-tiba.

“Pebisnis swasta, mereka ini, kan, ingin tahu nantinya PLN akan seperti apa mengelola pembangkit atau proyeknya, concern mereka pasti di situ,” ujar Feby.

Karena itu, PLN penting untuk segera menyudahi kelonggaran-kelongaran dalam mewujudkan pembangkit listrik swasta berbahan bakar gas terbesar ini. Cukup sudah kelonggaran waktu submit dokumen yang sudah diubah 2 kali oleh PLN.

Feby mencontohkan, misal ketika akan dilakukan submit tender enam bulan lagi, jauh-jauh hari pihak swasta menyiapkan dokumen, analisa market, dan mencari rekanan. Nah, jangan sampai perpanjangan-perpanjangan masa submit tender itu untuk kepentingan atau demi memenangkan pihak tertentu.

“Sebelum submit, ikut tender, kan, tidak cuma nulis nulis saja, harus ada desain, perhitungan. Perusahaan yang ikut pasti sudah mengeluarkan sekian ratus ribu dolar dalam proses penyiapan tender. Ini kan hal sederhana, kalau di tengah jalan berubah jadi menimbulkan banyak pertanyaan di publik,” ucap Feby.

Ia mengingatkan, agar tidak terulang,  Kementerian ESDM bisa melakukan supervisi ke PLN agar proses di lapangan bisa berjalan, tidak mundur terus. Semakin molor maka target-target dipastikan tidak akan tercapai.

Feby sendiri sudah mengusulkan agar di awal, sebelum proyek berjalan, dibuat pedomannya. Sementara sekarang, ketika program sudah berjalan, jika ada masalah, maka ESDM harus supervisi langsung terhadap proses yang macet di PLN.

“Sebenarnya ada sudah tupoksi tim percepatan listrik, tugasnya dia memastikan agar implementasi sudah berjalan, kalau ada hambatan diselesaikan. Sementara ESDM bisa intervensi melalui Peraturan Menteri, SK Dirjen,” tegasnya.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan bahwa dengan sikap PLN berubah-ubah ini sangat berbahaya karena bisa mengakibatkan target program listrik di Era Presiden Jolowi ini tak tercapai. Hal lain, perubahan dadakan, hingga pembatalan atau perpanjangan mendadak bisa memunculkan keraguan investor, baik yang akan masuk maupun yang telah terlibat.

Hal lain yang disorot Komaidi, PLN diminta untuk tidak bertindak hanya dalam perspektif korporasi semata tetapi juga perlu bertindak sebagai kepanjangan tangan pemerintah. “Kalau pakai pendekatan sama tidak bisa selesai. Pemerintah harus memberikan penugasan ekstra ke PLN, belum lagi jika diserahkan murni ke PLN, dari ukuran korporasi, PLN tidak akan mampu,” tegasnya.

Komaidi juga mengingatkan PLN supaya kelonggran dari sisi waktu ini tidak diikuti dengan kelonggaran dari sisi persyaratan-persyaratan teknis. Karena jika ini terjadi patut dicurigai. Maklum, para peserta tender yang berminat di Jawa I ini melibatkan nama-nama besar, termasuk di dalamnya anak perusahaan PLN sendiri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka