Jaksa Agung RI, HM. Prasetyo saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Rapat tersebut membahas RKAKL 2016.

Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum mengetahui pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Jamdatun Kejaksanaan Agung (Kejagung) terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II RJ Lino dalam perpanjangan konsesi pengelolaan terminal peti kemas di Tanjung Priok kepada Hutchison Port Holding (HPH).

“Pendapat hukum yang mana, kita lihat dulu lah. Dan pendapat hukum itu tidak mengikat dan juga tidak harus diikuti, kita hanya berikan pendapat hukum. Boleh dipakai, boleh juga tidak. Saya akan cek dulu,” kata Prasetyo usai menghadiri rapat kerja (Raker) dengan Komisi III, di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (17/9).

Ketika ditanyakan, apakah pendapat hukum yang dikeluarkan Jamdatun dapat dijadikan acuan meski pendapat itu bertentangan dengan UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dalam perpanjangan konsesi, Jaksa Agung yang berasal dari Partai Nasdem ini menegaskan bahwa hal itu tidak boleh bertentangan.

“Tidak boleh dong, karena pendapat hukum harus tetap mengacu pada UU yang ada dan sifatnya tidak mengikat,” tegas dia.

Pihaknya akan melihat apakah pendapat umum itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau tidak. “Yang pasti pendapat hukum tidak bisa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang