Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9). PT Freeport Indonesia kini mendapat izin ekspor untuk Juli 2015 - Januari 2016 dengan kuota ekspor mencapai 775.000 ton konsentrat tembaga. Selain itu Freeport mendapat pengurangan bea keluar menjadi lima persen lantaran kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur, yang sudah mencapai 11 persen. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/15

Jakarta, Aktual.com – Mantan Dirjen Minerba dan panas bumi ESDM, Simon F Sembiring mengomentari soal perpanjangan kontrak PT. Freeport.

Menurut dia, jika Freeport meminta perpanjangan kontrak berarti itu sama saja melawan Undang-Undang Negara. Freeport, ujar dia, harus mengerti bahwa Indonesia melaksanakan Pasal 33 UUD 45 saat meminta bagian lebih besar.

“Jangan dibalik. Kalau kita terima tidak lebih besar dari penerimaan Freeport, berarti kita melanggar Pasal 33,” ujar Simon kepada Aktual.com, di Jakarta, Sabtu (21/11).

Dijelaskan dia lebih lanjut, sebenarnya nyawa dari Undang-Undang adalah mengembalikan kedaulatan. “Kalau Freeport minta perpanjangan kontrak, mimpi lu, melawan Undang-Undang, tidak boleh,” tegas dia.

Ketimbang perpanjang kontrak Freeport, menurut Simon, saat ini lebih baik Indonesia mengamandemen kontrak Freeport sampai 2021. Isi amandemen itu, ujar dia, adalah Indonesia ingin menambahkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk Freeport. “Kan cantiknya begitu,” ucap dia.

Pemerintah menurutnya juga harus tegas menolak dan tidak usah berpanjang-panjang dalam menjelaskan alasan. “Sedangkan jika melihat isi suratnya itu panjang sekali penjelasannya.”

Kalaupun Freeport hengkang, dia yakin tidak ada pengaruhnya di Indonesia. “Itu seperti satu ember air dibuang ke laut. Jadi jangan kita ditakut-takuti,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh: