Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyerahkan wacana perpanjangan kinerja Pansus angket KPK, yang akan berakhir pada 28 September nanti pada mekanisme perundang-undangan.
“Pimpinan DPR hanya mengembalikan kepada mekanisme sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Tata Tertib DPR,” kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (4/9).
Dia juga menegaskan, soal perpanjangan masa kerja Pansus juga akan dilihat dari hasil laporan selama 60 hari kerja di rapat Paripurna nanti. Sebab, dinamika di dalam Paripurna akan terjadi setelah Pansus angket memberikan laporan dalam rapat tersebut.
“Jadi Pimpinan DPR menunggu terkait dengan perkembangan dari Pansus, karena mereka mendapatkan banyak hal,” kata politkus PAN itu.
Dia juga meminta semua pihak menghormati apa yang dijalankan Pansus karena pembentukannya sudah konstitusional, bahkan pimpinan DPR pun tidak bisa mengintervensi kerja Pansus.
Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu