Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak harus mengikuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu yang merekomendasikan perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah selama tujuh hari.
“KPU tidak harus serta merta melaksanakan rekomendasi Bawaslu yang merekomendasikan memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada serentak selama tujuh hari,” kata Haramain, di Jakarta, Kamis (6/8).
KPU harus mempertimbangkan tahapan-tahapan pilkada yang sudah ditetapkan dan telah berjalan. Dia menegaskan, jangan sampai rekomendasi Bawaslu itu mengganggu bahkan merusak tata kerja yang sudah ditetapkan melalui Peraturan KPU.
“Sebaiknya KPU segera menetapkan penundaan terhadap pilkada di tujuh daerah agar tidak mengganggu pelaksanaan tahapan pilkada serentak di 262 daerah,” ujarnya.
Selain itu, dirinya menolak rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait Pilkada serentak.
“Kondisi ‘kegentingan yang memaksa’ yang menjadi alasan perppu dikeluarkan tidak akan terjadi akibat ditundanya pilkada serentak hanya di tujuh daerah,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: