Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia

Jakarta, aktual.com – Ketua Umum Perpemindo, Teguh Riyanto menilai bahwa penempatan 250 PMI di Inggris yang tidak memiliki lisensi GLAA sebagai PMI Ilegal.

“Kalau menurut saya ini penempatan yang ilegal, karena satu perusahaan itu tidak memiliki lisensi GLAA,” ucapnya saat dihubungi wartawan, Rabu (10/8) sore.

Ia menilai bahwa APJATI sebagai asosiasi perusahaan yang menangani Tenaga Kerja Indonesia harus bertanggung jawab karena adanya Perusahaan yang memberangkatkan tanpa adanya lisensi GLAA ini.

Akan tetapi, ia mengatakan pertanggungjawaban itu pasti akan sulit karena APJATI sendiri tidak langsung memantau kondisi TKI secara langsung.

“Mereka sendiri tidak langsung memantau disana kondisi anak-anak yang terjadi disana itu bagaimana, kerjanya sistemnya, itukan ga bisa terpantau secara benar,” ucapnya.

Kejadian yang terjadi tersebut menurut Teguh karena belum mengikuti perundangan-undangan dengan benar.

“Masih belum mengikuti peraturan secara perundang-undangan,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain