Apalagi, kata dia, Perppu ini juga terus mengupayakan dalam pelaporan maupun akses dan pengintegrasian data dengan sistem elektronik.
Manager Program INFID, Siti Khoirun Nikmah menambahkan, pelaksanaan Perppu harus didukung kelembagaan pajak yang akuntabel dan berintegritas untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam penggunaan data.
“Sehingga, perlu ada kepastian bahwa data itu benar-benar digunakan untuk tujuan yang terkait isu perpajakan,” jelasnya.
Aktivis Forum Pajak Berkeadilan, Nurkholis Hidayat memandang pentingnya upaya mengawal proses selanjutnya dari pengesahan dan implementasi Perppu tersebut di DPR dan menaikkan derajatnya menjadi undang-undang.
“Agar aturan hukum ini lebih kuat. Apalagi aturan ini bagi koruptor dan para pengemplang pajak tentu tidak senang dengan terbitnya Perpu ini,” ujar Nurkholis.
Dengan aturan itu, kata Direktur Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan, pelaku bisnis skala besar, orang super kaya, dan orang kaya tidak perlu khawatir. Melalui Perpu ini, mereka justru memiliki kesempatan untuk berkontribusi lebih bagi kemajuan bangsa.
“Caranya dengan patuh membayar pajak sesuai jumlah harta yang mereka miliki,” ujar Maftuch.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka