Dalam rangka penyampaian laporan, maka lembaga jasa keuangan wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan. Untuk itu, lembaga jasa keuangan tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening keuangan baru bagi nasabah baru atau transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan ini.
Perppu ini juga mengatur lembaga jasa keuangan yang memperoleh dokumentasi dalam bahasa lain selain bahasa Indonesia, harus memberikan terjemahan dokumentasi dimaksud ke bahasa Indonesia, apabila diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Perppu ini menegaskan Menteri Keuangan dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Pimpinan atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan maupun lembaga jasa keuangan yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan juga sama-sama tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Namun, bagi pimpinan atau pegawai lembaga jasa keuangan yang tidak menyampaikan laporan, melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar dan tidak memberikan informasi maupun bukti yang dimaksud bisa dipidana dengan kurungan paling lama setahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka