Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad dalam acara 'Pemanfaatan Data E-KTP untuk Percepatan Pembukaan Rekening Investasi di Pasar Modal serta Peningkatan Kualitas Data Investor‎' di Gedung Bursa Efek Indnesia (BEI), SCBD Sudirman, Jakarta, Selasa (22/11/2016). KSEI melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dalam pelayanan jasa pasar modal, yang akhirnya mempercepat dan mempermudah proses pembukaan rekening investasi di pasar modal. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Namun begitu, Otoritas Jasa Keuangan berharap pemerintah untuk memperhatikan dampak dan implikasinya bagi masyarakat luas. Karena tak menutup kemungkinan akan ada kepanikan di masyarakat. Makanya perlu dilakukan sosialisasi dengan baik.

“Saya kira mulai jelas sekarang, mungkin tadinya banyak yang kuatir banyak yang curiga, tapi saya kira dengan komunikasi dan sosialisasi yang baik semua semakin jelas bahwa ini adalah kesepakatan global,” kata Muliaman di Gedung BEI Jakarta, Kamis (18/5).

Menurut Muliaman, kesepakatan keterbukaan informasi yang tertuang dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) memang sudah disepakati oleh negara-negara yang masuk anggota G-20.

Namun demikian, jika tak dilakukan sosialisasi dengan baik, tetap saja akan berdampak pada kerancuan pemikiran di masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan