“Memang kita dengan negara lain sudah dilakukan dengan baik dan matang (soal keterbukaan). Makanya, saya kira tinggal bagaimana nanti (pemerintah) mensosialisasikannya dengan baik,” ujar Muliaman.
Keputusan negara-negara G-20 itu, yang Indonesia termasuk di dalamnya, memang terdapat kesepakatan pertukaran data pajak dan transaksi keuangan secara otomatis. Termasuk pertukaran data rekening nasabah, transaksi di perbankan, transaksi di pasar modal, data asuransi, dan lainnya.
Kesepakatan pertukaran data dalam program AEoI itu diterapkan oleh 97 negara. Sedangkan kesepakatan pertukaran informasi perbankan telah diatur melalui Common Resporting Standar (CRS).
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan