Selain itu, lanjut dia, banyak sekali redaksional yang rancu dalam Perppu tersebut. Sehingga dinilai akan timbul banyak gugatan. “Banyak sekali redaksional dalam Perppu itu yang rancu, yang akan menimbulkan pasal karet ketika diterapkan.”

[Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu