Padang, Aktual.co — Sekretaris KPU Sumbar, Hendrinal mengatakan bahwa tahapan Pilkada serentak di Sumatera Barat (Sumbar) masih dijalankan walaupun Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) belum disahkan.
Pihaknya tidak mengacu pada polemik yang terjadi saat ini, dan yang terpenting saat ini tahapan Pilkada serentak tetap dijalankan. 
“Hal ini dilakukan setelah adanya instruksi dari KPU Pusat terhadap tahapan Pilkada serentak,” kata Hendrinal, di KPU Sumbar, Kota Padang, Kamis (15/1).
Tahapan tetap dilaksanakan juga untuk berjaga-jaga apabila Perppu disahkan oleh DPR RI. “Kalau tidak kita laksanakan dari sekarang, kalau Perppu disahkan, kita pastinya keteteran. Soalnya, waktu pilkada serentak itu kan sudah menghitung bulan,” jelasnya.
Apabila nantinya Perppu ditolak, KPU Sumbar mengaku pasrah karena hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah dan legislatif.
Disebut Hendrinal, tahapan awal yang sudah dilakukan KPU adalah koordinasi dengan KPU masing-masing Kabupaten/Kota. “Nantinya pada bulan Februari akan ada penjaringan Bakal Calon untuk masing-masing Pilkada.”
Untuk tahun ini, pilkada serentak di sumbar rencananya digelar di 13 Kabupaten/Kota, ditambah satu pilkada gubernur. 

Artikel ini ditulis oleh: