Jakarta, Aktual.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2017 tentang Ormas. Produk pemerintah itu dinilai sebagai Perppu penghilang nyawa bagi ormas Islam.
Seperti pada lampiran Perppu, peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas mencakup perubahan substansial sebagai berikut:
I. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
-Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan warna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi warna, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
-Ormas dilarang:
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu