Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan ke DPR sudah disahkan Komisi XI DPR menjadi RUU.
Dengan begitu, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah resmi bisa mengintip rekening nasabah di bank yang saldonya minimal Rp1 miliar. Kondisi itu tak pelak membuat Sri Mulyani yang memang selalu membuat kebijakan tak populis, sangat girang.
“Karena Perppu yang akan menjadi UU itu maka Ditjen Pajak nantinya bisa mengakses data nasabah perbankan untuk keperluan perpajakan. Ini sangat menggembirakan,” ujar Sri Mulyani di DPR, ditulis Selasa (25/7).
Menurutnya, dengan persetujuan Komisi XI itu berarti DPR mengerti betapa pentingnya pihak DJP untuk mendapat informasi nasabah tersebut.
“Apalagi data tersebut tidak hanya untuk kepentingan pertukaran informasi, tapi juga untuk meningkatkan penerimaan perpajakan,” klaim dia.
Memang dalam rapat di Komisi XI DPR itu, pendapat akhir mini fraksi akhirnya sebanyak 9 dari 10 fraksi menyatakan setuju Perppu ini untuk dibawa ke pembahasan tingkat II di Paripurna agar dijadikan UU. Fraksi-fraksi yang menyetujui di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, Nasional Demokrat dan Hanura.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka