Sementara Partai Gerindra, menyetujui akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, namun pihaknya meminta agar melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Namun akhirnya, seluruh fraksi pun menyetujui agar Perppu dibawa ke pembahasan tingkat II ke Rapat Paripurna untuk diagendakan selanjutnya.

“Apakah bisa disetujui untuk kita bawa ke pembahasan tingkat II ke paripurna? Setuju,” ujar Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng itu.

Seperti diketahui, guna memenuhi komitmen Automatic Exchange of Information (AEoI), OECD telah menetapkan bahwa perlunya aturan-aturan serta beberapa fasilitas lainnya yang disesuaikan dengan standar internasional.

Perppu ini sengaja diterbitkan mengingat sempitnya waktu yang dibutuhkan oleh pemerintah jika harus menunggu revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tara Cara Perpajakan (KUP). Untuk itu, pemerintah pun mengambil tindakan cepat dengan menerbitkan Perppu ini.

Perppu itu mengatur kewajiban dari lembaga keuangan untuk melaporkan informasi sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka