Antara lain, identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening dan penghasilan yang terkait dengan rekening. Laporan mencantumkan selama satu tahun kalender.
Data yang didapatkan itu, melalui Menkeu berhak ditukarkan atau diserahkan kepada otoritas terkait di negara lain. Namun posisi sangat kuat karena tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Akan tetapi terhadap pimpinan atau pegawai lembaga keuangan yang tidak menjalankan laporan, prosedur identifikasi dan memberikan informasi sesuai regulasi, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dan bagi siapa saja yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi, bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka