Jakarta, aktual.com – Pengamat hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad, menilai Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) atas revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, bukan pilihan utama.

“Perppu bukan pilihan yang utama karena ada pilihan lain yang lebih elegan dan sekaligus tidak mempermudah konstruksi kegentingan memaksa negara,” kata Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad saat dihubungi wartawan, Senin (7/10).

Suparji menilai, dengan Perppu yang didesak agar dikeluarkan sekarang ini, maka konstruksi darurat akan menjadi dipermudah. Sehingga hal ini dikhawatirkan akan menjadi tradisi ketatanegaraan yang mengabaikan kepastian hukum.

“Karena undang-undang begitu cepat berubah. Mempertimbangkan hal tersebut, maka sebaiknya tidak dikeluarkan Perppu,” ujarnya.

Suparji menegaskan, justru yang perlu dilakukan saat ini adalah sosialisasi terhadap undang-undang KPK yang baru kepada publik dengan tujuan untuk memastikan bahwa revisi tidak bermaksud untuk melemahkan KPK.

“Tetapi merupakan penataan agar sesuai dengan prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusia,” tandas Suparji.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin