Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun berpendapat Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan memiliki kelemahan. Antara lain rendahnya hukuman bagi pegawai bank yang tidak melaksanakan ketentuan akses informasi keuangan.
Sebagaimana diketahui dalam Perppu No. 1 Tahun 2017, orang yang tidak memberikan informasi keuangan hanya mendapatkan denda 1 miliar.
“Kalau saya pemilik bank, saya bayar Rp 1 miliar untuk melindungi, selesai, apa susahnya? Ini terlalu lunak kepada orang yang tidak memberikan data informasi,” ujar Misbakhun saat Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Senin, (29/5) di Gedung DPR RI.
Dalam kesempatan tersebut, Misbakhun juga mempertanyakan alasan adanya pasal yang memuat ketentuan yang menukarkan informasi keuangan tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Pasal ini dianggap menabrak prinsip dasar bahwa setiap warga negara sama di depan hukum.
Sementara, Anggota Komisi XI Johny G Plate menyampaikan keluhan atas hal itu. Pasalnya DPR tidak bisa melakukan revisi terkait aturan yang tertuang dalam Perppu. Menurut politisi Nasdem ini, masih banyak hal yang belum terjelaskan dalam Perppu No 1 Tahun 2017 ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu