Jakarta, Aktual.com – Status Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) selaku badan hukum di Tanah Air resmi dicabut oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pencabutan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 yang berisi pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Dimana, Pasal 80A dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarkatan (Ormas), yang belum lama ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo, jadu sandaran hukumnya.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan HAM, Freddy Haris mengklaim, pencabutan status badan hukum HTI semata untuk menjaga eksistensi Pancasila sebagai ideologi. Ia menekankan tidaj ada unsur diskriminatif terhadap organisasi berbasis ke-Islaman.
“Pencabutan badan hukum HTI ini sebagai langkah merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi dan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Freddy di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7).
Dalam kesempatan yang sama, Freddy pun menyatakan bahwa pemerintah siap menghadapi gugatan apapun atas keputusan pencabutan status badan hukum HTI ini.
“Jika ada pihak yang keberatan, silakan mengambil jalur hukum,” jelas dia.
Laporan : M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby