Oleh karena itu, perjuangan selanjutnya melalui peradilan MK menguji UU a quo apakah kemudian sesuai dengan amanat UUD 1945 atau justru mengangkanginya, dan itu sambung dia, hanya majelis hakim konstitusi nantinya yang akan memutuskannya.

“Melihat wacana dan argumen yang selama ini ada terkait penolakan Perppu tersebut, sangat terbuka kemungkinan UU itu akan dibatalkan MK. Karena, banyak kasus dimana UU yang telah disahkan kemudian dibatalkan MK,”uajrnya.

“Tentunya, setelah disahkan kemarin, tinggal menunggu pemberian nomor dan dicatat di lembaga negara terhadap UU itu, yang kemudian baru dapat didaftarkan untuk uji materi ke MK,” pungkasnya.

(Reporter: Novrizal)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka