Jakarta, Aktual.com-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan harus juga bisa membubarkan berbagai sekte atau ormas keagamaan yang meresahkan di Indonesia. Diantaranya, sekte Saksi Yehuwa yang melakukan evangelisasi secara agresif di Indonesia.
Saya melihat, Saksi Yehuwa sudah meresahkan banyak orang karena melakukan evangelisasi di tempat umum dan berusaha merekrut pemeluk agama lain untuk bergabung dengan sekte keyakinan mereka.
Kehadiran Perppu Ormas tidak hanya ditujukan untuk kelompok ormas radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tetapi juga sekte keagamaan yang bertentangan dengan Pancasila.
Sekte Yehuwa telah bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin dalam UUD 1945 dan yang menjadi prinsip awal Ketuhanan dalam Pancasila.
Saya susah membayangkan, di negara beragama seperti Indonesia ada kelompok agama yang memaksa pihak lain untuk mengikuti sekte mereka. Ini melanggar prinsip beragama di Indonesia.
Karena itu, pemerintah harus segera menertibkan sekte atau ormas keagamaan seperti Yehuwa ini, karena jika dibiarkan bisa berpotensi menciptakan ketidaknyamanan pemeluk agama lain. Dan tentu mengusik kehidupan beragama orang lain. Perppu Ormas jangan hanya menyasar HTI atau ormas lain.
Di Rusia, Pengadilan Mahkamah Agung (MA) Rusia telah menyatakan aliran saksi Yehuwa sebagai organisasi ekstremis, yang sama dengan kelompok negara Islam atau ISIS. Dan pada Kamis (20/4/ 2017), Saksi Yehuwa resmi dilarang beroperasi di seluruh Rusia.
Seperti diketahui, Saksi Yehuwa adalah suatu denominasi Kristen, milenarian, restorasionis yang dahulu bernama Siswa-Siswa Alkitab hingga pada tahun 1931. Agama ini diorganisasi secara internasional, lebih dikenal di dunia Barat sebagai Jehovah’s Witnesses atau Jehovas Zeugen, yang mencoba mewujudkan pemulihan dari gerakan Kekristenan abad pertama yang dilakukan oleh para pengikut Yesus Kristus. Mereka menolak doktrin Tri Tunggal karena tidak berdasarkan Firman Allah, Alkitab.
Penulis :
Pengamat Politik, Boni Hargens
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs