Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto (tengah) didampingi pengurus HTI menggelar jumpa persnya terkait rencana pembubaran HTI oleh pemerintah di kantor HTI, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Dalam jumpa persnya HTI menyatakan sikap menolak keras rencana pembubaran tersebut, karena langkah tersebut tidak memiliki dasar sama sekali dan HTI adalah organisasi legal yang berbadan hukum. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merasa pihaknya akan menjadi organisasi kemasyarakatan yang pertama dibidik Perppu Ormas untuk dibubarkan.

“HTI menilai secara legal formal Perppu Ormas bersifat general, tapi kami sudah merasa, yang pertama dibidik tentu HTI,” kata jubir HTI Ismail Yusanto dalam diskusi Perppu Ormas di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (15/7).

Ismail mengatakan HTI bukan kah organisasi anarkis atau separatis. HTI, menurut dia, pernah mendapat penghargaan dari pihak kepolisian sebagai organisasi yang paling tertib saat menyampaikan pendapat dimuka umum.

“Kami tidak menyolong duit rakyat, tidak anarkis, bukan gerakan separatis. Sementara banyak kelompok-kelompok yang kadernya korupsi, ada yang kadernya PKI,” kata Ismail.

Lebih jauh Ismail menekankan hingga saat ini HTI masih berbadan hukum. Namun dia menyayangkan langkah pemerintah mengirimkan radiogram kepada kepala-kepala daerah agar mengawasi dan melarang kegiatan HTI.

“Ini kan tidak pada tempatnya. Organisasi yang masih sah dan berlaku seolah sudah dibubarkan. Kami di daerah itu dianggap tidak legal, kami merasa dipersekusi,” kata Ismail.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan