Jakarta, Aktual.co — Komisi II DPR akan segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 dan RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2014.
Berdasarkan rancangan jadwal kegiatan dan rapat-rapat Komisi II DPR, dua RUU tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna DPR 17 Februari 2014 mendatang.
Dalam jadwal tersebut, rapat kerja perdana pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu akan dimulai pada Kamis, 15 Januari 2015 dengan dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly. Rapat-rapat pembahasan juga akan melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Komisi II DPR, Arwani Thomafi mengatakan, dalam pembahasan RUU tersebut sebenarnya Komisi II DPR sifatnya hanya mendengarkan saja berbagai keterangan. Baik dari pemerintah, DPD, KPU, Bawaslu, maupun para pakar. Sebab nantinya keputusan terhadap dua RUU ini hanyalah menerima atau menolaknya.
“Kita tidak ada ruang sama sekali diluar menerima atau menolak. Tidak bisa kita mengotak atik substansi,” kata Arwani disela rapat intern Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/1).
Politisi PPP ini mengatakan semakin cepat DPR memutuskan sikap terkait perppu maka akan semakin cepat memberikan kepastian hukum. Terutama, bagi KPU serta parpol untuk memulai tahapan pilkada serentak 2015 secara lebih mantap. “Ini terkait persiapan semua pihak. Termasuk para kandidat, yang bertanya-tanya kepastiannya kapan pilkada akan digelar menyusul adanya wacana diundur ke 2016,” tandasnya.
Karena itu, Arwani berharap DPR dapat lebih cepat melakukan pembahasan dan memutuskan nasib perppu pilkada dan pemda. “DPR bisa lebih cepat memutuskan sikap, tentu akan lebih baik,” imbuhnya. Menurutnya pembahasan cukup dilakukan selama dua pekan sehingga rapat paripurna pengesahan ruu tersebut bisa digelar awal Februari 2015.
Laporan: Adi Adrian
Artikel ini ditulis oleh:
















