Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puworejo, Jawa Tengah, menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada kepada berbagai pihak di daerah ini.
“Terutama kami sosialisasikan materi perppu agar pilkada pada 16 Desember bisa berlangsung lancar,” kata Ketua KPU Kabupaten Puworejo, Dulrokhim, di Purworejo, Rabu (21/1).
Mereka yang diundang KPU setempat untuk mengikuti sosialisasi perppu tersebut, antara lain para pengurus partai politik di daerah setempat, media massa, dan kepolisian.
Selain itu, para kepala satuan kerja perangkat daerah, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum Sekda Kabupaten Purworejo.
Tahapan proses pilkada di kawasan selatan Provinsi Jawa Tengah itu akan segera dimulai setelah DPR RI di Jakarta menyetujui perppu tersebut.
“Tahapan paling awal adalah pendaftaran bakal calon pada 26 Februari-3 Maret. Sebelumnya, kami harus mengumumkan sosialisasi pendaftaran bakal calon pada 31 Januari-25 Februari 2015,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: