Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers mengenai Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pengganti UU (Perppu) 2/2017 untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto berkelit ketika ditanya awak media mengenai berbagai reaksi, yang menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 ormas.

Tanpa menghiraukan aspirasi yang menentang keberadaan Perppu tersebut, Wiranto justu bersikeras bahwa keputusan pemerintah dalam menerbitkan Perppu 2/2017 sudah tepat, karena hal ini berkaitan dengan kepentingan bangsa. Dia pun membantah adanya kepentingan pemerintah dalam penerbitan Perppu ini.

“Perppu itu bukan kepentingan pemerintah semata. Perppu itu adalah untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari berbagai ancaman, termasuk ancaman ideologis,” kata Wiranto di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Kamis (13/7).

“Apa salahnya sih menyelamatkan ancaman bagi bangsa Indonesia,” klaim Wiranto.

Lebih lanjut, Wiranto menjelaskan bahwa keberadaan ormas haruslah bermanfaat bagi negara, salah satunya dengan membantu pemerintah dalam membangun bangsa. Dengan demikian, Indonesia akan maju ke arah yang positif karena seluruh komponen bangsa turut berperan secara konkret.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu