“Tapi (kalau) gerakannya ingin mengubah NKRI menjadi (bentuk) negara lain bagaimana? Apakah anda setuju?”

“Masa kita ingin melawan organisasi yang nyata-nyata ingin membubarkan negara malah ditolak.”

Seperti yang diketahui, Wiranto mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan penerbitan Perppu No 2 tahun 2017 sebagai pengganti UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ormas, di kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (12/7) kemarin. Perppu ini sendiri diterbitkan pemerintah dua hari sebelum konferensi pers tersebut diadakan, yaitu Senin (10/7) lalu.

Wiranto mengatakan, alasan dikeluarkannya tersebut yaitu karena UU Ormas sudah tidak memadai untuk dijadikan payung hukum untuk membendung ormas dengan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Penerbitan ini sendiri menuai protes dari berbagai pihak, termasuk dari HTI, yang keberadaannya diduga menjadi alasan utama pembuatan Perppu ini. Selain itu, dua orang Wakil Ketua DPR RI yaitu Fahri Hamzah dan Fadli Zon juga menolak keberadaan Perppu 2/2017 ini.

[Teuku Wildan A]

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu