Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Makamah Konstitusi Mahfud MD menilai bahwa ada kerancuan dalam penerbitan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kewenangan Kepala Staf Kepresidenan. Ia menilai penambahan wewenang bagi Kepala Staf Kepresidenan tersebut telah menurunkan taraf kedudukan para menteri.
“Agak rancu dalam pikiran politik. Dulu, dalam pembuatan undang-undang, pejabat tertinggi di bawah Presiden adalah menteri. Kerancuannya, kok Kepala Staf jadi lebih tinggi daripada menteri?” kata Mahfud kepada wartawan, saat ditemui di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (11/3).
Mahfud mengatakan, meski tidak tidak ada larangan bagi presiden untuk membentuk instrumen itu dalam kabinetnya. Namun, kewenangan itu dikhawatirkan dapat membuat tumpah tindih dalam kordinasi antar lembaga. Karenanya, Presiden memiliki tugas untuk memberikan kejelasan. Setidaknya, sambung Mahfud, Presiden dapat meyakinkan pejabat negara, bahwa ia ingin menentukan seseorang yang ia percaya untuk menjalankan suatu kewenangan.
“Saya kira secara hukum tata negara, perpres itu tidak ada larangan. Kalau nantinya menimbulkan problem, tinggal bagaimana Presiden menyampaikan pada kabinetnya, agar menerima itu sebagai suatu kebutuhan,” terang Mahfud.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang